Polres Bungo Temukan 3 Hektar Ladang Ganja

 

Dua Pelaku Saat Diamankan 


Muara Bungo – Polres Bungo berhasil menemukan 3 hektar ladang ganja di Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang. Dua orang tersangka beserta barang bukti 865 batang ganja turut diamankan (19/1/2021)

Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi kepada media menyebutkan dua orang pelaku yang ditangkap terebut adalah Sudirman (56) bersama cucunya Kefli (24). Keduanya merupakan warga Pagar Alam, Sumatera Selatan yang mengelola perkebunan kopi di lokasi ladang ganja.

“Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Ganja ini ditanam di sela pohon kopi seluas 3 hektar. Lokasi kebun ganja ini memang cukup jauh dari pemukiman penduduk, dan iklim di lokasi cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja ini ,” ucap AKBP Mokhamad Lutfi, Rabu (20/1/2021) dalam konperensi pers yang turut dihadiri Bupati Bungo H. Mashuri di Mapolres Bungo.

Dikatakannya, pelaku Sudirman sudah 3 tahun berdomisili di Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu. Sementara cucunya Kefli baru berdomisili selama 1 bulan. Kebun tersebut bukan milik pelaku, namun pelaku hanyalah pengelola.

“Pelaku ini sebenarnya dipercaya untuk menanam kopi oleh pemilik. Namun, ketika pohon kopi sudah cukup besar, pelaku menanam (ganja) di sela-sela pohon kopi tanpa sepengetahuan pemilik kebun,” tukas Kapolres

Lebih lanjut dijelasnya, pelaku mendapatkan bibit tanaman ganja tersebut dari kampung halamannya, Pagar Alam. Bahkan pengakuan pelaku, sebelum pindah ke Bungo, ia juga pernah menanam ganja di Pagar Alam.

“Selain pohon ganja segar, kita juga mengamankan barang bukti ganja kering siap edar seberat 36 Kg yang rencananya akan di jual ke wilayah pagar alam, selain barang haram tersebut, polisi juga menemukan 3 pucuk senjata api rakitan. Jika diuangkan sekitar Rp 1 Milyar,” jelas Lutfi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara (Msr)