Usai Dipecat, Perangkat Dusun Purwo Bhakti Kembali di Aktifkan

Surat Pencabutan Penberhentian Perangkat Desa


Muara Bungo – Kasus pemecatan perangkat dusun Purwo Bhakti, Kecamatan Bhatin III yang telah bergulir lebih kurang satu tahun akhirnya nenemui titik terang. Ombudsman RI perwakilan Jambi mengeluarkan hasil laporan pengaduan dari perangkat desa dusun Purwobakti yang di pecat oleh Datin Dusun Purwobakti.

berbagai macam mediasi juga telah dilakukan oleh kedua belah pihak namun belum menenuhi titik temu. Kedua belah pihak saling mempertahankan ego masing-masing, Ombudsman selaku mediator telah melakukan pemanggilan ke pihak pelapor maupun terlapor, hasilnya telah di sampaikan kepada atasan berwenang yaitu Bupati Bungo.

Camat Batin III, Drs Asri MM ketika di konfirmasi membenarkan perihal Penyampaian LAHP Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi nomor register 0075/LM/VIII/2020/JMB yang diteruskan kepada Datin Dusun Purwo Bhakti. Menindaklanjuti surat Bupati Bungo Nomor 008/061/ DPMD 2021 perihal LAHP Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi nomor register 0075/LM/VIII/2020/JMB.  Dathin Rio mengaktifan kembali perangkat desa atas nama Fajaratul Munawaroh dengan nomor surat 140/Pem/2021

Dalam Isi surat tersebut, bersama ini saya selaku Rio Dusun Purwo Bakti tanggal 04 Maret 2021 Mencabut Surat Keputusan Rio Dusun Purwo Bakti Nomor 222 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Sdr. Fajaratul Munawaroh, S.Sos sebagai Kaur Perencanaan, dan mengaktifkan kembali Sdr Fajaratul Munawaroh S.Sos sebagai perangkat Dusun Purwo Bakti. Demikian kami sampaikan atas perhatiannya Terimakasih,” Ungkap camat sebagaimana tertulis dalam isi surat tersebut.

Mempedomani ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sebagaimana diatur dalam Pasal 53 UU No 6 Tahun 2014.

“Atas dasar Permendagri itu, kemudian surat bupati mengintruksikan agar diaktifkan kembali perangkat desa yang telah diberhentikan, untuk itu kepada semua Rio agar memberhentikan perangkat desa sesuai aturan yang berlaku yang tertuang dalam Permendagri, “tutup Camat. (Msr)