Tahanan Lapas Klas II B Muara Bungo Kabur

Lapas Kelas II B Muara Bungo


MUARA BUNGO - Seorang Narapidana (Napi) Lapas Klas II B Muara Bungo lolos dari pengawasan petugas Lapas dan berhasil melarikan diri pada, Senin (17/5/2021).

Diketahui, Napi tersebut atas nama Junaidi (47). Dia berhasil melarikan diri saat ditugaskan untuk membersihkan bagian luar pagar Lapas.

Saat dikonfirmasi Kepala Pengamanan Lapas, Dedy Sutriyady Rizal menceritakan kronologis pelariannya, bermula saat Junaidi bersama 5 orang Napi lainnya diminta untuk menjadi Tamping Kerja luar tembok oleh petugas Lapas sekira pukul 11.00 Wib.

"Memang ada napi yang kabur atas nama Junaidi, dia memang kami pekerjakan sebagai pembersih bagian luar Lapas," ujar Dedy, Selasa (18/05/2021).

Lanjutnya, Setelah pembagian tugas, Junaidi mendapat bagian untuk membuang sampah ke bagian belakang Lapas. Ternyata pada kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh Junaidi untuk melarikan diri.

"Saat pembuangan sampah pertama dan kedua dia masih ada, namun saat membuang sampah yang ketiga kalinya dia tidak kembali lagi," tambahnya.

Junaidi baru diketahui kabur oleh Petugas Lapas setelah jam istirahat siang saat semua Napi berkumpul kembali untuk didata ulang.

Dia merupakan tahanan Lapas Klas II B Muara Bungo atas perkara penganiayaan atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan hukuman 2 tahun penjara.

"Dia sudah menjalani hukuman selama 9 bulan dan mendapat remisi Idul Fitri selama 15 hari," tuturnya.

Pihak Lapas saat ini sudah bergerak melakukan koordinasi kepada pihak kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap Napi yang kabur tersebut.

Kalapas Klas II B Muara Bungo, Ridha Ansari saat dikonfirmasi juga membenarkan napi atas nama Junaidi warga Dusun Empelu, Kecamatan Tanah Sepenggal tersebut kabur dari Lapas saat ditugaskan di tamping kerja luar tembok."Iya kemaren, sekarang masih dalam pencarian," ujarnya.

Menurutnya, napi atas nama Junaidi tersebut kabur sekitar pukul 14.00 Wib.

"Dia kabur saat dipekerjakan di tamping kerja luar tembok. Pengeluaran narapidana sudah sesuai prosedur. Hukumannya itu 2 tahun penjara, sudah jalan 1 tahun 2 bulan. Perkara 351," pungkasnya via WhatApp. (Msr)